Senin, 17 Oktober 2022

Apostille Dokumen Kemenkumham

Apostille Dokumen Kemenkumham

Apostille Dokumen Kemenkumham

Untuk dapat berlaku dan diakui oleh negara negara asing yang tergabung dalam konvensi Apostille, dokumen yg dikeluarkan di Indonesia harus melalui proses legalisasi Apostille. 

Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi, dimana salah satunya Kemenkumham selaku Competent Authority atau otoritas yang berwenang. Adapun dokumen yang dapat diajukan mencakup legalisasi 66 jenis dokumen publik yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan (perkawinan campuran), maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah dan transkip nilai, serta dokumen publik lainnya.

 

Apa Bedanya Apostille dan Legalisasi ?

Apostille dan Legalisasi Dokumen memiliki arti dan maksud yang sama. Keduanya memiliki pengertian sebagai pengesahan suatu dokumen oleh lembaga resmi negara agar dokumen tersebut dapat diakui oleh negara tujuan yang menjadi peserta konvensi. Perbedaan yang disorot hanyalah di bagian proses permohonannya saja. Legalisasi dokumen memerlukan autentikasi di 3 Instansi (Kemenkumham – Kemlu – Kedutaan Negara Tujuan). Sedangkan proses Apostille hanya melalui AHU Kemenkumham.

Apostille Tidak Berlaku untuk Semua Negara.

Kemudahan yang ditawarkan oleh kebijakan baru Apostille ini sayangnya tidak berlaku untuk semua negara. Kebijakan ini hanya berlaku untuk anggota Konvensi Apostille.

Syarat dan Tahapan Apostille

Untuk mengurus permohonan Apostille, prosesnya cukup menguras waktu dan tenaga karena ada beberapa tahapan yang harus dilalui serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. 

Berikut beberapa tahapan yang harus dilakukan saat mengajukan permohonan Apostille:

1. Pemohon mengisikan formulir permohonan apostille pada laman www.apostille.ahu.go.id

2. Pemohon mengunggah dokumen pendukung : 

  • Kartu identitas pemohon 
  • Kartu identitas kuasa dan surat kuasa (jika permohonan dikuasakan) 
  • Dokumen yang akan dimohonkan Apostille Dokumen akan diverifikasi (+/- 3 hari kerja) 

3. Pemohon mendapatkan pemberitahuan untuk melakukan pembayaran biaya permohonan (maksimal 7 hari setelah pemberitahuan diterbitkan) Setelah pembayaran, pemohon memperoleh pemberitahuan untuk mengambil sertifikat apostille di Kemenkumham (Kantor pusat/kantor wilayah)

Apostille Dokumen Kemenkumham

Apostille Dokumen Kemenkumham Untuk dapat berlaku dan diakui oleh negara negara asing yang tergabung dalam konvensi Apostille, dokumen yg di...

 

Ad Placement